DIVONIS 4 TAHUN PENJARA

   HABIB RIZIQ AJUKAN BANDING 

(latihan menulis berita)


Siapa sih yang tak kenal dengan Habib Rizieq ? semua orang pasti sudah mengetahui tentang beliau. yak hari ini sedang gempar tentang Habib Rizieq yang di vonis 4 Tahun penjara oleh Majelis hakim pengadilan negeri Jakarta timur dikarenakan kasus tes usap di RS Ummi Bogor. Akan tetapi, Habib Rizieq tidak terima keputusan hakim tersebut dan ia mengajukan banding.


" Jadi dengan dua alasan saya sampaikan majelis hakim dengan ini saya menolak putusan majelis dan saya menyatakan banding "  kata Habib Rizieq seusai pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Rizieq mengatakan ada sejumlah hal yang tidak bisa di terimanya dalam putusan tersebut. Salah satunya adalah perihal saksi forensik.

"Ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima, diantaranya adalah menentukan dasar mengajukan saksi ahli forensik, padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada, " imbuh dia.

Penasihat hukum Rizieq juga menyatakan hal yang serupa. Penasihat hukum Rizieq memutuskan akan mengajukan banding.

"Kami dari penasihat hukum juga akan mengajukan banding atas putusan tersebut," kata penasihat  hukum Rizieq.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis 4 tahun penjara. Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi Hingga menimbulkan keonaran.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ujar hakim ketua Khadwanto, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Habib Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," sambung hakim.




Sumber : detik.com